"Pelaku melakukan serangkaian bujuk rayu yakni memberi korban makanan , memberi fasilitas game PS 2 dan mengiming imingi korban uang sebesar Rp.50.000, atau Rp.100.000," kata Kapolres Enrekang AKBP Mohammad Fithrah Saleh dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan tersangka bahwa Benar pada bulan agustus tahun 2019 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban yang usianya masih anak (usia belum genap 18 tahun) dan sebagian besar masih berstatus pelajar," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (fiq/rvk)
