RUU Pertanahan Belum Disahkan, Komisi II: Tak Clear di Pemerintah

RUU Pertanahan Belum Disahkan, Komisi II: Tak Clear di Pemerintah

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 14:24 WIB
Zainudin Amali (Mochammad Zhacky/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR RI mengungkapkan penyebab Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan belum disahkan menjadi UU. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebut lingkup internal pemerintah belum clear soal RUU ini.

"Jadi intinya ini nggak clear di internal pemerintah. Itu aja udah. Kami masih melihat ada gerakan-gerakan yang tidak mau UU ini selesai," kata Zainudin Amali di gedung DPR, Jumat (20/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud Amali pemerintah terkait RUU Pertanahan ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau RUU Pertanahan disahkan sebelum jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

"Wong presiden yang mau September ini selesai. Mereka ini sudah dikumpulkan Pak Presiden, Pak Menko, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla)," ucap Amali.



Meskipun demikian, Komisi II sudah menjadwalkan agenda rapat pengambilan keputusan tingkat I untuk RUU Pertanahan pekan depan. Namun, jika tak disetujui dalam rapat itu, RUU Pertanahan tak akan dibawa ke rapat paripurna.

"(Rapat pengambilan keputusan tingkat I) tanggal 23 (September) di Komisi II. Tapi kalau di situ nggak setuju, ya nggak kita bawa ke paripurna. Kita fleksibel saja kalau masih ada yang beda-beda," jelasnya.


Drama Polemik Pasal RUU KUHP:

[Gambas:Video 20detik]



(zak/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads