"Setiap orang yang secara terangβterangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (maksimal Rp 1 juta, red)," demikian bunyi Pasal 414 sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).
Adapun Pasal 415 memperberat hukuman menjadi hukuman penjara, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pasal 416 merupakan pengecualian pemberlakuan tindak pidana di atas, yaitu:
1. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencaΒna, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Simak Video "Drama Polemik Pasal RUU KUHP"
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini