2019/09/20 13:35:45 WIB
Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 249 Orang, 6 di Antaranya Korporasi
Halaman 1 dari 2

Jakarta -
Polisi sudah menetapkan 249 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Di antaranya ada enam korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.
"Sampai saat ini ada 249 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Ini berproses, di antaranya tersangka korporasi ada 6, yang tersebar di seluruh Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Iqbal menjelaskan 1 tersangka korporasi ditetapkan Polda Riau, 1 di Polda Sulawesi Selatan, 1 di Polda Jambi, dan 1 di Polda Kaltim. Kemudian, Polda Kalbar menetapkan 2 tersangka korporasi.
Polisi juga telah memasang garis polisi di lahan milik masing-masing korporasi. Iqbal menyebut jumlah korporasi yang menjadi tersangka bisa saja bertambah karena kepolisian terus melakukan penyelidikan.
"Bareskrim Polri sedang di lokasi untuk melakukan upaya-upaya proses hukum, beberapa lahan milik korporasi di-police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini," ujarnya.
"Sampai saat ini ada 249 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Ini berproses, di antaranya tersangka korporasi ada 6, yang tersebar di seluruh Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Polisi juga telah memasang garis polisi di lahan milik masing-masing korporasi. Iqbal menyebut jumlah korporasi yang menjadi tersangka bisa saja bertambah karena kepolisian terus melakukan penyelidikan.
"Bareskrim Polri sedang di lokasi untuk melakukan upaya-upaya proses hukum, beberapa lahan milik korporasi di-police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini," ujarnya.