RUU KUHP: Penghina Orang Mati Dibui 6 Bulan, Rusak Makam Dipenjara 2 Tahun

RUU KUHP: Penghina Orang Mati Dibui 6 Bulan, Rusak Makam Dipenjara 2 Tahun

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 12:06 WIB
Jakarta - RUU KUHP akan disahkan untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda yang dipakai saat ini. Salah satu isinya adalah ancaman bagi orang yang menghina orang yang sudah mati,

"Setiap orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 446 ayat 1 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).

Tindak pidana di atas tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan suami atau istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan aParagraf 8

RUU KUHP juga mengancam orang yang merusak pemakaman. Bagi yang melakukannya, diancam 2 tahun penjara.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar kuburan, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III," bunyi Pasal 269.

Pasal 267 juga mengancam setiap orang yang merintangi, menghalang‑halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

"Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi Pasal 268.


Drama Polemik Pasal RUU KUHP:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads