"Sedang dianalisa, berproses sekarang. Sedang diamati oleh pimpinan dan akan dievaluasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).
Iqbal menuturkan sanksi akan diberikan kepada kasatwil yang dinilai tak memberi banyak kontribusi dalam upaya penegakan hukum dan pemadaman. Sanksi tersebut berlaku hingga level kapolsek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Iqbal, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan tim pengawas internal sudah bekerja mulai pekan ini. Mereka melakukan audit dan asesmen di enam polda.
"Polri sudah membentuk tim pengawas internal dari Itwasum dan Propam. Minggu ini sudah bekerja untuk melakukan audit dan asesmen dengan sasaran polres dan polda di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat," terang Dedi.
Baca juga: 45 Hari Setelah Ancaman Jokowi Soal Karhutla |
Indikator kinerja para kasatwil adalah dari sisi perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan dan strategi mitigasi. "Apabila nanti ditemukan langkah-langkah yang tidak efektif, apalagi lalai, dapat dimutasikan," ucap Dedi.
Namun bila dianggap berhasil, maka kasatwil akan diganjar penghargaan. "Ada langkah-langkah straregis yang optimal maka akan diberikan reward," tandas Dedi.
Halaman 2 dari 2











































