Pimpinan KPK Begitu Heran, Tak Lagi Punya Banyak Kewenangan

Round-Up

Pimpinan KPK Begitu Heran, Tak Lagi Punya Banyak Kewenangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 07:24 WIB
Dokumentasi penolakan revisi UU KPK sebelum disahkan DPR (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tanda tanya bermunculan dari internal KPK selepas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 telah disahkan, bahkan seorang Laode M Syarif sebagai salah satu pimpinan merasakan demikian. Syarif pun sangsi dengan upaya pemberantasan korupsi dapat ditangani dengan apik oleh KPK di masa depan.

Dalam diskusi di KPK, Syarif memaparkan tim transisi yang telah dibentuk KPK sebagai respons atas resminya UU KPK. Aturan itu belum berlaku efektif tetapi KPK merasa perlu adanya tim transisi demi mengupayakan pemberantasan korupsi yang maksimal selepas 5 pimpinan saat ini diganti akhir tahun ini.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah membaca (UU KPK yang baru), kami menyiapkan 2 tim transisi," kata Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Tim transisi pertama disebut Syarif berkaitan dengan status kepegawaian sebab dalam UU KPK baru para pegawai KPK itu akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan tim transisi lainnya akan meneliti UU KPK baru pasal per pasal yang berkaitan dengan kewenangan KPK untuk penindakan.




"Tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," sebut Syarif.

Memangnya apa saja kejanggalan dalam UU KPK itu?



Kewenangan KPK dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam UU KPK baru memang diatur betul dengan adanya Dewan Pengawas atau Dewas. Segala kegiatan itu disebut Syarif harus atas seizin Dewas.

Namun menjadi pertanyaan besar bagi Syarif lantaran dalam UU KPK baru itu tidak disebutkan Dewas adalah aparat penegak hukum. Sebab, segala kegiatan tersebut di atas--menurut hemat Syarif--merupakan kewenangan aparat penegak hukum.




"Setelah kami teliti lagi, Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan itu tidak jelas dikatakan (dalam UU). Jadi siapa yang atur kendali di KPK?" gugat Syarif.

Persoalan tak berhenti di situ saja. Syarif juga menyoroti status 5 pimpinan KPK yang 'menghilang' di UU KPK baru yaitu pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum. Sebab selama 17 tahun KPK berdiri 5 pimpinan KPK yang menandatangani perintah penyidikan.

"Apa yang kami khawatirkan benar terjadi karena betul UU yang sekarang tidak sesuai harapan Presiden yang disampaikan bersama Mensesneg. Beliau bilang akan diperkuat tapi kenyataannya Komisioner KPK bukan lagi penyidik, bukan lagi penuntut umum. Jadi kewenangan Komisioner seperti saya sekarang, saya tidak lagi perintahkan penyidikan dan penuntutan. Ini dihilangkan," kata Syarif.




Ditambah lagi kegiatan itu disebut Syarif harus seizin Dewas yang status aparat penegak hukumnya belum jelas. Syarif pun bertanya-tanya bagaimana nasib pemberantasan korupsi ke depan oleh KPK.

"Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," kata Syarif.

"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner. Yang sekarang kita nggak tahu lagi. Mungkin ya yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik, dan penuntut. Mungkin direktur itu aja yang akan memerintahkan," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads