"Saya kira di dalam pemilihan rektor Universitas Indonesia kita mengacu kepada UU yang ada, yaitu statuta UI, yaitu PP 68, di mana disebutkan salah satu persyaratan untuk menjadi calon rektor di UI adalah satu, warga negara Indonesia. Itu jelas kan, harus warga negara Indonesia. Kedua, syarat minimal adalah doktor. Itu dua syarat utama," kata Ketua MWA UI Saleh Husin di Sekolah Pascasarjana UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Menurut Saleh, kebijakan soal rektor asing belum bisa diberlakukan karena belum ada UU yang mengaturnya. Selain itu, mantan Menteri Perindustrian tersebut menilai wacana rektor asing justru harus menjadi cambuk bagi kampus-kampus di Indonesia untuk bisa meningkatkan daya saing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menristekdikti mewacanakan akan merekrut rektor asing memimpin perguruan tinggi di Indonesia agar bisa menembus peringkat 100 besar dunia. Nasir menyebut sudah ada lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan tersebut. (azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini