"Hari diagendakan pemeriksaan untuk Melchias Mekeng. Dan yang bersangkutan tidak hadir tadi ada surat yang kami terima, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri ada kegiatan dinas di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Selain tugas dinas, Febri menyebut Mekeng juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Febri mengatakan Mekeng diperkirakan kembali ke Indonesia pada 25 September 2019.
Febri mengatakan penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang setelah Mekeng kembali ke Indonesia. Sebab, menurut Febri, keterangan Mekeng sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
"Diperkirakan baru kembali tanggal 25 (September 2019) nanti tentu akan dijadwal kembali karena dalam proses penyidikan ini kami membutuhkan saksi ini untuk memperjelas rangkaian fakta tadi bukti-bukti yang lain," kata Febri.
Mekeng rencananya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka saksi untuk tersangka Samin Tan. Selain hari ini, Mekeng sebelumnya sudah dipanggil KPK pada Rabu (11/9) dan Senin (16/9). KPK juga mencegah Mekeng ke luar negeri. Mekeng dicegah selama enam bulan ke depan terhitung mulai 10 September 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
(ibh/fdn)