Massa Tolak RUU KUHP Bubar, Lalin Depan DPR Kembali Dibuka

Massa Tolak RUU KUHP Bubar, Lalin Depan DPR Kembali Dibuka

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 21:17 WIB
Massa mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan DPR membubarkan diri. (Alfons/detikcom)
Jakarta - Massa mahasiswa dari berbagai universitas yang melakukan unjuk rasa menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK di depan Gedung DPR mulai membubarkan diri. Lalu lintas di Jalan Gatot Subroto arah Slipi kembali dibuka.

Pantauan detikcom di depan gedung DPR, Kamis (19/9/2019), massa mahasiswa dari berbagai universitas mulai berangsur-angsur bubar sejak pukul 20.40 WIB. Terlihat para mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Terlihat kondisi Jalan Gatot Subroto di depan gedung DPR yang mengarah ke Slipi juga sudah mulai bisa dilewati kendaraan. Terlihat lalu lintas mulai kembali normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum membubarkan diri, massa mahasiswa mengucapkan sumpah mahasiswa. Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra, kemudian mengimbau massa agar mahasiswa bubar.

"Untuk tutup aksi ini kita akhiri dengan semangat kita sumpah mahasiswa, berdiri kawan-kawan," ucap Manik.


Sebelumnya, pihak mahasiswa juga telah menyetujui beberapa hal dari pertemuan dengan DPR RI. Manik mengungkap hasil tersebut merupakan hasil terbaik.

"Saya akan bacakan lembar kesepakatan, tolong dijaga, ini hasil terbaik dari kemungkinan buruk yang ada, karena kita bawa hasil hari ini," ucapnya.

Berikut ini poin-poin kesepakatan antara mahasiswa dan DPR RI:
1. Aspirasi masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI dan semua anggota Dewan.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan semua mahasiswa yang hadir dalam pertemuan pada 19 September ini, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara setiap RUU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan sampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa pada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu 4 hari ke depan. (maa/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads