"Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada, DS dijadikan tersangka. Penetapan ini setelah gelar perkara," kata Humas Polres Inhu, Aipda Misran, kepada wartawan Kamis (19/9/2019).
Misran menjelaskan, pelaku awalnya ditangkap tim Satgas Karhutla yang lagi patroli di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Misaran, tersangka mengaku membuka lahan untuk membuka kebun sayur. Pembakaran lahan ini dilakukannya pada Selasa (17/9) sekitar pukul 10.45 WIB.
"Barang bukti yang disita dari tersangka ada korek api dan dua keping kayu bekas terbakar," kata Misran.
Dalam kasus ini DS dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan dan KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Kita mengharapkan masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar," kata Misran. (cha/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini