Polisi Tangkap Warga Inhu Riau Tersangka Pembakar Lahan

Polisi Tangkap Warga Inhu Riau Tersangka Pembakar Lahan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 21:06 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Pekanbaru - Polisi menangkap warga Inhu, Riau, berinisial DS (32) karena melakukan pembakaran lahan. Kepada polisi, DS mengaku telah membakar lahan untuk kebun sayur.

"Dari hasil keterangan saksi dan barang bukti yang ada, DS dijadikan tersangka. Penetapan ini setelah gelar perkara," kata Humas Polres Inhu, Aipda Misran, kepada wartawan Kamis (19/9/2019).

Misran menjelaskan, pelaku awalnya ditangkap tim Satgas Karhutla yang lagi patroli di Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Inhu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim melihat DS lagi di lahan yang dibakarnya. Sekitar dua hektare lahan semak belukar yang sengaja dibakarnya," katanya.

Menurut Misaran, tersangka mengaku membuka lahan untuk membuka kebun sayur. Pembakaran lahan ini dilakukannya pada Selasa (17/9) sekitar pukul 10.45 WIB.

"Barang bukti yang disita dari tersangka ada korek api dan dua keping kayu bekas terbakar," kata Misran.


Dalam kasus ini DS dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan dan KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Kita mengharapkan masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar," kata Misran. (cha/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads