Kantongi Restu Jokowi, Anies Cabut Kasasi Era Basuki

Kantongi Restu Jokowi, Anies Cabut Kasasi Era Basuki

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 20:33 WIB
Foto: Dok. Hipmi
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait pembebasan lahan di Bidara Cina, Jakarta Timur. Anies mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju terhadap kasasi tersebut.

"Saya sudah bicara juga persoalan ini dengan Pak Presiden sejak tahun lalu, dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan," ujar Anies kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Persoalan tersebut bermula saat majelis hakim PTUN mengabulkan perkara gugatan sekelompok warga Bidara Cina bernomor 59/G/2016/PTUN untuk seluruhnya pada 25 April 2016 . Konsekuensinya, Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2779/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju KBT, menjadi batal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain putusan PTUN Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus memutus SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju kanal banjir timur ditunda pelaksanaannya. Alhasil, Ahok, yang saat itu memimpin DKI Jakarta, mengajukan kasasi.

Padahal Ahok ingin lahan seluas 1,35 hektare di Bidara CIna tersebut digunakan sebagai area pintu masuk air (inlet) dari Kali Ciliwung ke kanal banjir timur. Akibat kasasi tersebut, lahan Bidara Cina tak kunjung dibebaskan, sehingga proyek pun terhenti sejak Oktober 2015.




Terkait kelanjutan proyek tersebut, Anies mengatakan bersama pemerintah pusat akan mengukur ulang lokasi proyek tersebut. Dia berharap tidak ada lagi protes.

"Begini, intinya adalah dengan sekarang kita sama-sama tidak memproses berlanjut pengadilan. Maka kemudian langkah-langkah berikutnya bisa dikerjakan, dari mulai kegiatan pengukuran, warga kan tidak mau ada kegiatan pengukuran ketika itu masih statusnya sengketa," ucap Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Anies menyebut proses akan dilakukan dari awal. Dia berharap tidak ada lagi protes dari masyarakat.

"Dengan itu tidak berstatus sengketa, maka harapannya semua prosedur yang ada bisa dilewati. Prosedurnya ada semuanya. Tapi dengan sekarang statusnya tidak sebagai sengketa, kita sama-sama enak," kata Anies.


Proyek sodetan Kali Ciliwung akan dikerjakan bersama antara Pemprov DKI Jakarta serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemprov DKI Jakarta hanya mengkoordinasi pembebasan lahan.

"Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya yang membebaskan lahannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI Jakarta hanya membantu mengkoordinir warganya saja dan proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," ucap Anies.
Halaman 2 dari 2
(fdu/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads