Namun, kendalanya ada di kewenangan. Pemprov DKI menilai kewenangan dari trotoar tersebut ada di tangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan pemerintah pusat telah menerbitkan aturan tertulis yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugi menegaskan, Pemprov DKI tak perlu menunggu Kementerian PUPR untuk membongkar trotoar tersebut.
"Ya sesuai fungsi jalannya. Kalau di (jalan) arteri dan kolektor kan nasional (pemerintah pusat). Kalau di lokal, kabupaten, dan daerah, itu di Pemprov," tegas Sugi.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho, menilai keberadaan trotoar di tengah Jalan Kalimalang itu salah. Jika pun ada pembatas, seharusnya berupa separator jalan.
"Saya sesuaikan, bahwa di tengah jalan itu tidak ada trotoar. Kalau separator ada tapi itu kan fungsinya buat separator. Wong mobil kumpulnya di sini semua (sebelah kanan), di sananya (sebelah kiri) kosong malah tanahnya belum diaspal. Makanya saya bilang kalau sudah diserahkan kepada saya, saya bongkar supaya sebelah sini yang belum diaspal saya akan aspal," ucap Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/9).
Hari mengatakan ia tidak mau asal membongkar jika bukan kewenangannya.
"Saya nggak mau bongkar aset orang, yang motong-motong (kabel) kemarin begini (dilaporkan Ombudsman), apalagi bongkar yang itu," pungkas Hari.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini