Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda sampai Senin

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda sampai Senin

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 17:42 WIB
DPR-pemerintah setuju mengundangkan RUU KUHP. (Lamhot/detikcom)
Jakarta - Rapat paripurna DPR yang sejatinya akan mengesahkan revisi UU Permasyarakatan ditunda. Penundaan dilakukan lantaran rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal pelaksanaan paripurna batal digelar.

"Bamus ditunda," kata anggota Baleg, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan rapat Bamus akan digelar pada Senin (23/9/2019). Sementara gelaran paripurna akan ditetapkan dalam rapat Bamus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditunda hari Senin," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Panja RUU Pemasyarakatan dari F-PPP, Arsul Sani, mengatakan pengesahan revisi UU No 12/1995 menjadi agenda paripurna hari ini. Pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pemasyarakatan telah melalui raker DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9).

Paripurna sebelumnya direncanakan digelar Kamis (19/9) pada pukul 14.00 WIB. Revisi UU ini sendiri masih menuai polemik. Sebab, dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP.

Sebelum UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.

"Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry.

Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan RUU Permasyarakatan bukan angin segar bagi napi korupsi. Ia mengatakan akan ada peraturan baru sebagai turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna pun menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.

"Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dan lain-lain), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). (mae/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads