"Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro jaya kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI, berkas perkara atas nama tersangka Krisdian Topo Khuhatta alias Kris Hatta alias Kris," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Tri Anggoro Mukti dalam keterangannya, Kamis (19/9/2019).
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Jaksel pada siang ini. Sebelumnya, berkas Kriss Hatta telah dinyatakan lengkap (P21) pada 17 September 2019.
Kasus itu bermula saat Kriss memukul Anthony di sebuah kelab malam di Jakarta pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Kriss mengaku memukul Anthony karena rekan Anthony mengganggu pacarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah mengenai hidungnya. Kriss disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (yld/fdn)