"Begini, intinya adalah dengan sekarang kita sama-sama tidak memproses berlanjut pengadilan. Maka kemudian langkah-langkah berikutnya bisa dikerjakan, dari mulai kegiatan pengukuran, warga kan tidak mau ada kegiatan pengukuran ketika itu masih statusnya sengketa," ucap Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anies menyebut proses akan dilakukan dari awal. Dia berharap tidak ada lagi protes dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies tidak mau menyebut berapa ganti rugi lahan yang akan dikeluarkan. Baginya, proses menuju ganti rugi masih panjang.
"Kalau sekarang tidak ada itu (sengketa), bisa dilakukan pengukuran, bisa dilakukan verifikasi, dan lain-lain, itu bisa jalan. Prosesnya itu urutannya bisa 21 langkah loh untuk sampai ke pembayaran," ucap Anies.
Proyek sodetan Kali Ciliwung akan dikerjakan bersama antara Pemprov DKI Jakarta serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemprov DKI Jakarta hanya mengoordinasi pembebasan lahan.
"Intinya adalah kita ingin segera menuntaskan pembebasan lahannya yang membebaskan lahannya sesungguhnya adalah PUPR, bukan DKI. DKI Jakarta hanya membantu mengkoordinir warganya saja dan proses pembeliannya oleh anggaran pemerintah pusat," ucap Anies.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini