RUU ini mengubah konsep penjara berupa penjeraan menjadi lembaga yang memasyarakatkan penghuninya. Jadi para napi diharapkan bisa kembali ke masyarakat dengan baik.
Berikut ini daftar hak napi dalam Pasal 9 RUU Pemasyarakatan, yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
3. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
5. mendapatkan layanan informasi;
6. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
7. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
8. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
9. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
10. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
11. mendapatkan pelayanan sosial; dan
12. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini