Inilah Tunjangan Anggota DPR
Sabtu, 29 Okt 2005 06:17 WIB
Jakarta - Inilah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan. Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009:A. Gaji pokok dan tunjangan 1. Rp 4.200.000/bulan 2. tunjangan a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan b. Uang paket Rp 2000.000/bulan c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan d. Keluarga: suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln) anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan) e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813B.penerimaan lain-lain 1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.0004. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periodeC.Biaya perjalanan1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing2. Uang harian: a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari3. Uang representasi: a. Daerah Tingkat I Rp 400.000 b. Daerah Tingkat II Rp 300.000(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)D. Rumah jabatan 1. Anggaran pemeliharaan - RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun - RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun2. Perlengkapan rumah lengkapE. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman 1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes) - Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggotayang bersangkutan.- Jangkauan pelayanan nasional: > Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.2. Uang duka : -wafat (3 bulan X gaji) -tewas (6 bulan x gaji) 3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orangF. Pensiunan1. Uang pensiun (60% x gaji poko) Rp 2.520.000/bulan2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan
(ism/)











































