Seskab: Tidak Ada Kenaikan Anggaran Operasional Presiden

Seskab: Tidak Ada Kenaikan Anggaran Operasional Presiden

- detikNews
Sabtu, 29 Okt 2005 01:24 WIB
Jakarta - Walaupun tidak mempan di gedung DPR, desakan media massa kepada anggaran kepresiden tampaknya membuahkan hasil. Buktinya, dana operasional senilai Rp 24 miliar langsung dianulir Presiden."Tidak ada kenaikan dana khusus operasional atau taktis Presiden, sebagaimana besaran dalam APBN 2004 dan APBN 2005," seperti disebutkan rilis Sekretaris Kabinet yang diterima detikcom, Jumat (28/10/2005).Selain itu juga disebutkan, tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan Presiden dalam APBN 2006. Tidak hanya itu, dalam usulan RAPBN 2006, tidak ada rencana Presiden untuk membeli pesawat kepresidenan yang baru.Gonjang-ganjing dana kepresidenan ini bermula ketika anggota Panitia Anggaran DPR Ramson Siagian menyebutkan, dana operasional Presiden di tahun 2006 mencapai Rp 24 miliar. Presiden juga masih mendapat dana sebesar Rp 50 miliar untuk membeli pesawat baru. Jadi, totalnya Rp 74 miliar. Dana Rp 74 miliar ini kemudian disebut sebagai dana khusus operasional Presiden. Jumlah ini, lanjut Ramson, di luar jatah Presiden tahun 2006, yang sebesar Rp 1,147 triliun. Nah, pada tahun anggaran 2005 disebutkan anggaran kepresidenan sebesar Rp 727,7 miliar. Berarti, ada kenaikan sebesar Rp 420 miliar atau sekitar 57 persen. Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi sempat menilai, kenaikan anggaran kepresidenan itu sudah proporsional. Kenaikan itu juga dianggap sudah sesuai dengan program-program realistis yang diajukan lembaga kepresidenan. Tapi semua itu buru-buru dianulir Presiden melalui rilis dari Sekretaris Kabinet. "Anggaran Rumah Tangga Kepresidenan hanya Rp 457.976.700.000," sebut lembaga pimpinan Sudi Silalahi. Anggaran ini meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk Istana Jakarta, Bogor, Cipanas, Yogyakarta dan Bali. Tapi, sayangnya desakan media ini kurang mujarab bagi para anggota dewan. Sebab, kenaikan tunjangan DPR yang 'terlanjur' disahkan sebesar RP 10 juta per bulan, tidak berubah. Padahal, untuk anggota DPR yang tidak menduduki jabatan pimpinan, baik di komisi ataupun DPR secara keseluruhan, sudah mendapat take home pay Rp 27 juta lebih. Sedangkan Ketua DPR Agung Laksono setiap bulan menerima Rp 30 juta lebih.Ramson menyebutkan, di institusi Wakil Presiden, Jusuf Kalla mendapat jatah operasional sebesar Rp Rp 1 miliar untuk tahun 2006. Itu artinya, pengusaha nasional ini mengantongi Rp 1 miliar per bulan, hanya untuk operasional. Tampaknya, gonjang-ganjing ini tidak membuat lembaga Wakil Presiden 'tersindir'. Sebab, hingga kini belum ada penjelasan apapun dari institusi yang dimotori Jusuf Kalla tersebut. (ism/)


Berita Terkait