"UU KPK dan UU pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).
Donal mengatakan produk hukum tersebut akan membawa dampak buruk dalam pemberantasan korupsi. Koruptor dinilai akan semakin cepat keluar dari masa hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donal menjelaskan upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Waga Binaan Pemasyarakatan telah dilakukan sejak lama. Tapi karena dinilai tidak berhasil, targetnya berganti dengan melakukan revisi UU Pemasyarakatan.
"UU pemasyarakatan memang menjadi target perubahan karena selama ini upaya mencabut PP 99 selalu kandas. Main melalui langkah revisi maupun langkah judicial review," paparnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi.
"Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," kata Yasonna, Rabu (18/9).
Yasonna menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.
"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah. Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui 2, pengadilan dan UU," tuturnya.
Terkait UU KPK, Wiranto Minta Jangan Curiga ke DPR dan Presiden:
(fdu/fjp)