Ratna Sarumpaet Tetap Divonis 2 Tahun, Jaksa Pelajari Putusan Banding

Ratna Sarumpaet Tetap Divonis 2 Tahun, Jaksa Pelajari Putusan Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 14:01 WIB
DOK. detikcom/Ratna Sarumpaet/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Jaksa mempelajari putusan banding yang menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet.

"Kita juga pelajari dulu putusan banding, apakah ada alasan untuk ajukan kasasi atau tidak," kata koordinator JPU Ratna Daroe Tri Sadono, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Daroe mengatakan pihaknya belum memutuskan soal kasasi. Jaksa menunggu langkah hukum yang diambil pihak Ratna Sarumpaet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kita tunggu reaksi RS," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengaku masih mempertimbangkan terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom.


Ratna Sarumpaet Mantap Ajukan Memori Banding ke PN Jaksel:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads