"Kita juga pelajari dulu putusan banding, apakah ada alasan untuk ajukan kasasi atau tidak," kata koordinator JPU Ratna Daroe Tri Sadono, saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Daroe mengatakan pihaknya belum memutuskan soal kasasi. Jaksa menunggu langkah hukum yang diambil pihak Ratna Sarumpaet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu reaksi RS," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengaku masih mempertimbangkan terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom.
Ratna Sarumpaet Mantap Ajukan Memori Banding ke PN Jaksel:
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini