Hakim PT DKI Kasus Probo Diperiksa MA Pekan Depan
Jumat, 28 Okt 2005 22:15 WIB
Jakarta - Majelis hakim yang menangani banding kasus Probosutedjo akan mulai diperiksa Mahkamah Agung (MA). Hakim yang diperiksa itu terkait penyelewengan dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) "Kita usahakan pemeriksaan itu dilakukan sebelum lebaran. Tapi, waktunya mepet banget. Jadi, kemungkinan baru bisa selesai setelah lebaran ini," kata Ketua Muda Pengawasan MA Gunanto Suryono di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (28/10/2005).Majelis hakim yang akan dipanggil, yakni Samang Hamidi (ketua majelis hakim), Suparno, dan RR Sri Sumantinah. Panitera pengganti dalam perkara tersebut, M Sholeh, juga akan turut diperiksa MA. M Sholeh saat ini adalah salah satu terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan kuasa hukum Abdullah Puteh, T Saifuddin Popon.Selain majelis hakim, MA juga akan memeriksa panitera pengganti Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.Gunanto menjelaskan, jadwal pemeriksaan bagi para hakim itu direncakan akan dilaksanakan pada Senin (31/10/2005). Khusus Suparno, karena saat ini menjabat Ketua PT Sumatera Barat, maka jadwal pemeriksaanya direncanakan pada keesokan harinya, Selasa (1/11/2005).Untuk memeriksa para hakim dan panitera tersebut, Gunanto membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas lima orang hakim agung. Mereka adalah Artidjo Alkostar, Moegihardjo, Joko Sarwoko, Bahaudin Qudri, dan Mansur Kertayasa. Pemeriksaan akan dilangsungkan di salah satu ruang kerja hakim agungtersebut.Untuk pemeriksaan majelis hakim dan panitera pengganti, di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunanto menyerahkannya pada Kepala Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA Ansahrul. Hasilnya pun belum disampaikan kepada Gunanto.Menurut informasi, pemeriksaan Majelis Hakim PN Jakpus untuk Probo itu juga dilakukan pada pekan depan. Mereka adalah M Saleh (ketua majelis hakim), Andi Samsan Nganro, dan Pramudana Kusmara K Atmadja. Untuk panitera penggantinya adalah Ibnu."Kalau hasilnya sudah ada, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Sanksinya itu yang memberikan adalah saya," ujar Gunanto.
(ism/)











































