"Rektor IAIN Kendari Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd menegaskan bahwa pemecatan tersebut telah sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku di lingkungan IAIN Kendari," demikian pernyataan pihak IAIN Kendari seperti dikutip dari situs resminya, Kamis (19/9/2019).
Pemecatan Hikma tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Kendari Nomor: 0653 tahun 2019 tentang pemberhentian tidak hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari. Surat itu tertanggal 22 Agustus 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan keputusan IAIN Kendari ini didasarkan pada empat poin pertimbangan. Poin tersebut di antaranya untuk menjaga marwah institusi dan mewujudkan kampus yang kondusif dan bebas dari paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, mahasiswa bersangkutan pernah mendapatkan skorsing selama satu semester karena melanggar peraturan rektor tentang kode etik dan tata tertib mahasiswa.
IAIN Kendari menyatakan keputusan ini juga memperhatikan surat Dewan Kehormatan (DK) tentang penjatuhan sanksi kode etik dan tata tertib mahasiswa kepada Hikma. Keputusan ini juga didasarkan pada surat Senat Ex Officio.
"Berdasarkan kajian Dewan Kehormatan, Hikma Sanggala terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib. DK menyertakan bukti bahwa Hikma Sanggala berafiliasi dengan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan serta menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan pancasila. Hikma Sanggala juga terbukti menjadi pengurus dan atau kader organisasi yang menyebarkan ajaran bertentangan dengan pancasila. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh DK menyatakan bahwa Hikma masih menyebarkan ideologi tersebut kepada mahasiswa IAIN Kendari baik melalui tatap muka maupun media sosial," katanya.
Selain itu, IAIN Kendari juga menyatakan Hikma melakukan pencemaran nama baik kampus dan pimpinan institut lewat media sosial. Atas bukti-bukti pelanggaran tersebut, Hikma diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
"Keputusan ini bersifat final, kami juga mempersilahkan saudara Hikma Sanggala untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima keputusan tersebut," tegas Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad.
Sementara itu, seperti dilansir CNN Indonesia, Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad, mengatakan pemecatan terhadap Hikma karena mahasiswa tersebut diduga menyebarkan paham khilafah. Faizah mengklaim Hikma sering mengunggah cacian terhadap Pancasila. Ia juga diklaim Faizah pernah mengancam meratakan IAIN Kendari dan mengganti Pancasila dengan ideologi yang ia yakini.
"Saya tidak tersinggung karena rektornya dikata-katain, tapi saya terpanggil bahwa bangsa ini, Pancasila akan diganti dengan ideologi khilafah," kata Faizah dalam Forum Titik Temu: Kerja Sama Multikultural untuk Persatuan dan Keadilan di DoubleTree Hilton Hotel, Jakarta, Rabu (18/8).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini