"Karena belum dilantik presiden baru dan masa baktinya belum selesai, maka mestinya paling tidak ditunjuk Plt Menpora," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Urusan pemerintahan di bidang olahraga harus berjalan, meski ada masalah hukum pada menterinya," jelas Fikri.
Pengunduran diri Imam Nahrawi dari jabatan Menpora sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi kini menimbang pengisi kursi yang ditinggalkan Imam Nahrawi.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi kepada wartawan di Istana, Kamis (19/9).
Pengumuman status tersangka Imam disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers pada Rabu, 18 September kemarin. Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar pada kurun waktu 2014-2018. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini