"Ada beberapa ke Deputi. Tunggu arahan lebih lanjut tapi seandainya paling nggak kami sudah backup, siapa yang harus pergi ke agenda A, B, C, dan seterusnya," kata Gatot di Kantor Kemenpora, Jl Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih seperti normal biasa, belum ada informasi lebih lanjut dari Pak Menteri atau dari istana, proses bisnis yang ada di kantor tetap berjalan seperti biasa," ujarnya
Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima suap terkait hibah KONI senilai total Rp 26,5 miliar.
"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Imam Nahrawi Tersangka KPK, Kemenpora: Ikuti Kata Pak Menteri:
(eva/haf)











































