"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Desmihardi mengaku Ratna sebenarnya sudah menerima vonis hakim tingkat pertama di PN Jaksel. Namun, pada saat jaksa menyatakan banding maka pihaknya juga turut mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat putusan pengadilan tingkat pertama sebetulnya ibu RS menerima putusan tersebut namun karena Jaksa mengajukan banding, kami juga mengajukan banding," sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019).
Ratna Sarumpaet Mantap Ajukan Memori Banding ke PN Jaksel:
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini