Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Masih Pertimbangkan Kasasi

Banding Ditolak, Ratna Sarumpaet Masih Pertimbangkan Kasasi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 09:17 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet atas vonis 2 tahun pada kasus hoax penganiayaan. Ratna kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait bandingnya ditolak.

"Untuk kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Desmihardi mengaku Ratna sebenarnya sudah menerima vonis hakim tingkat pertama di PN Jaksel. Namun, pada saat jaksa menyatakan banding maka pihaknya juga turut mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pada saat putusan pengadilan tingkat pertama sebetulnya ibu RS menerima putusan tersebut namun karena Jaksa mengajukan banding, kami juga mengajukan banding," sambungnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Ratna Sarumpaet. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong.


"Mengadili, menerima permintaan banding dari para pembanding Terdakwa dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Juli 2019 Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019).


Ratna Sarumpaet Mantap Ajukan Memori Banding ke PN Jaksel:

[Gambas:Video 20detik]



(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads