"Terkait jangka waktu penyidikan dua tahun, KPK dapat menghentikan, dapat menghentikan proses penyidikan atau SP3 artinya apa KPK bisa lebih dari dua tahun karena rumusannya kan dapat," kata Alexander di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alex mengatakan hal itu dimungkinan jika kasus-kasus yang ditangani KPK itu melibatkan otoritas luar negeri. Sebab, menurut Alex, biasanya kasus yang melibatkan otoritas luar negeri lebih rumit dan sulit mendapatkan bukti-bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Alex mengatakan KPK masih memungkinkan melalukan penyidikan suatu kasus lebih dari 2 tahun.
"Jadi kita masih dimungkinkan penyidikan di atas dua tahun," sebut Alex.
Sebelumnya, dalam RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus dugaan korupsi. Kewenangan ini merupakan hal baru bagi KPK karena tak ada dalam UU 30/2002 sebelum direvisi.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun," demikian bunyi Pasal 40 revisi UU KPK hasil pembahasan antara DPR dengan pemerintah sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (17/9).
Batas waktu tersebut berubah jika dibanding dari draf revisi UU KPK inisiatif DPR. Dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR, KPK berwenang menerbitkan SP3 jika suatu kasus dugaan korupsi tak tuntas penyidikan dan penuntutannya dalam waktu 1 tahun.
Simak juga video "Dianggap Cacat Hukum, Revisi UU KPK akan Diuji ke MK":
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini