"Dalam penegakan hukum karhutla ini kita ada menangani 15 perkara selama tahun 2019. Dari penanganan kasus ini, ada 16 orang kita tetapkan tersangka," kata Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto kepada detikcom, Rabu (18/9/2019).
Andap menjelaskan 16 tersangka karhutla ini ditangani sejumlah polres, yaitu Polresta Barelang, Polres Karimun, Polres Bintan, dan Polres Tanjungpinang.
"Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, serta melakukan patroli," kata Andap.