"Saya belum ketemu Pak Imam. Saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana," kata pengacara Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Soal dugaan total penerimaan duit suap Rp 26,5 miliar terkait dana hibah KONI dan penerimaan lainnya, pengacara menepis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar terkait. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Simak juga video "Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI":
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini