"Kita harus mengapresiasi hal ini. RUU KUHP adalah suatu karya anak bangsa yang mengacu kepada hukum Indonesia dan Pancasila," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/9/2019).
KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP impor dari Belanda. Nama aslinya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang sempurna hasil pikiran manusia. Kalau ada masalah, masih bisa di-judicial review. Kita tidak akan bisa maju kalau tidak disahkan RUU KUHP ini," cetus Hibnu.
Setelah disahkan nantinya, pemerintah harus berlari cepat melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta mempersiapkan perangkat hukumnya untuk menerapkan KUHP baru karena banyak materi hukum baru. Sebab, KUHP baru memberikan waktu masa transisi 2 tahun. Termasuk membuat peraturan turunan agar tidak terjadi pasal karet dalam penerapan KUHP baru, seperti Pasal Santet, Pasal Penghinaan Presiden, dan lainnya.
"Selama dua tahun, perlu sinergi aparat penegak hukum memahami KUHP baru. Termasuk sosialisasi ke dunia pendidikan dan kampus, baik ke mahasiswa atau ke dosen," pungkas Hibnu.
Simak juga video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP":
(asp/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini