Penasihat hukum menilai terdakwa Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Juniar tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor sebagaimana tuntutan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa Tb Fathullah, Pampangrara, menilai penerapan Pasal 12 UU Tipikor pada terdakwa tidak bisa diterapkan dan bisa batal demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unsur menguntungkan menurut kami tidak dapat diterapkan pada terdakwa, uang Rp 59 juta setelah dibelanjakan Rp 26 juta sehingga tersisa Rp 32 juta telah dikembalikan terdakwa melalui penyidik Polda Banten," kata penasihat hukum Tb Fathullah, Pampangrara, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (18/9/2019).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menetapkan terdakwa Tb Fathullah tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
"Membebaskan dari tuntutan dan membebaskan terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar juga meminta majelis membebaskan keduanya. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan terdakwa Budiyanto dan Indra melakukan unsur menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata penasihat hukum terdakwa Abdul Mukhit.
JPU Kejati Banten pada Rabu (11/9) menuntut terdakwa Tb Fathulah 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Sedangkan terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP saat melakukan pungli ke korban tsunami Selat Sunda pada 2018.
Simak juga video "Pelayanan Publik Baik, Pungli dan Korupsi Lenyap":
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini