"Jadi sisi regulasi kita akan perketat. Maksudnya diperjelas mana yang betul-betul tidak boleh, mana yang masih boleh. Tentunya kita dalam regulasi itu memerintahkan surveyor yang akan melaksanakannya untuk betul-betul melakukan pemeriksaan secara seksama dan mesti ada tanggung jawab," kata Heru di Terminal Petikemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita secara sinergis aparat penegak hukum baik di bidang kepabeanan maupun lingkungan hidup serta otoritas di pelabuhan ini akan sinergi memastikan bahwa masyarakat Indonesia betul-betul terlindungi dari bahaya sampah ini," ujar Heru.
![]() |
Heru belum bisa membeberkan bagaimana limbah sampah ini masuk ke Indonesia. Ia mengaku akan terus memverifikasinya termasuk petugas yang memeriksanya barang-barang yang masuk.
Namun, Heru menegaskan perusahaan pengimpor yang terbukti secara sengaja melanggar bisa dikenakan sanksi. Sebab, Heru merasa ada kemungkinan kejadian pengiriman sampah tidak layak ini kondisinya tanpa sepengetahuan pengimpor.
"Ketentuannya kalau dia melakukan pelanggaran pidana tentunya bisa kita tutup," tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru menuturkan saat ini jumlah impor sampah tidak layak sudah mulai menurun. Meski belum mendetailkan berapa persen penurunannya, ia menjelaskan hal itu karena ketegasan pemerintah.
"Secara umum ini telah mengalami penurunan. Tentunya ini positif karena memang ketegasan dari pada pemerintah Indonesia untuk mengirim sinyal bahwa Indonesia bukan tempat pembuangan sampah," tutur Heru.
"Ini juga dipengaruhi penegakan hukum yang konsisten dan bersinergis antara yang memang bergerak di bidang lingkungan hidup, industri itu sendiri maupun kita yang di logistik termasuk bea cukai," tambahnya.
Halaman 2 dari 2