Banyak Vonis Bebas, Kaban Minta KY Periksa Hakim Pembalakan

Banyak Vonis Bebas, Kaban Minta KY Periksa Hakim Pembalakan

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2005 16:30 WIB
Jakarta - Banyaknya putusan hakim yang membebaskan kasus illegal logging membuat Menteri Kehutanan MS Kaban berang. Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang menangani kasus pembalakan kayu tersebut."Kami meminta KY untuk memeriksa hakim-hakim yang menangani kasus illegal logging di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Biak, Jayapura dan Sorong," kata Kaban usai bertemu ketua KY Busyro Muqoddas di kantornya Jl Abdul Muis, Jakarta, Jumat (28/10/2005).Kaban juga menyoroti putusan dari hakim yang menurutnya jauh dari substansi hukum. Karena dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dihukum lima atau enam tahun, tapi oleh hakim diputus bebas. "Jelas ini sangat mencolok dan jauh dari norma yang lazim. Biasanya jaksa menuntut lima tahun, dan hakim memutuskan satu sampai dua tahun jadi tidak mungkin bebas," ujarnya geram.Selain itu, jelas Kaban, apabila para hakim tidak memiliki komitmen hukum yang jelas akan menimbulkan malapetaka penegakan hukum di Indonesia. "Hal ini akan membuat cukong-cukong illegal logging merasa kebal," paparnya.Ketua KY Busyro Muqoddas ketika dimintai komentarnya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita akan panggil hakim-hakim tersebut," tandasnya.Selain itu menurut Busyro, ada political will yang cukup bagus dari Pak Kaban. Dan harusnya ada respons postif dari pengadilan terhadap kasus illegal logging karena menyangkut kerugian negara."Kami dari KY akan segera melakukan legal auditing terhadap salinan putusan hakim. Kita akan mencari elemen-elemen yang dilanggar. Karena, kalau melihat tuntutan 5 sampai 6 tahun kemudian bebas, hal ini menarik untuk kita lakukan pemeriksaan terhadap proses berjalannya perkara ini," janji Busyro. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads