"Kami tadi sepakat musyawarah ditunda hari Senin (23 September) karena 5 kali buang-buang air ya," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Agenda sidang Rommy sedianya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Namun Rommy mengaku tidak bisa menjalani persidangan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail meminta hakim untuk menunda sidang tersebut karena kliennya dalam kondisi kurang sehat.
"Yang mulia karena memang yang akan disidangkan ini adalah terdakwa tidak cukup siap menghadapi persidangan, menurut pendapat kami lebih baik akan kita tunda persidangan ini," ucap Maqdir.
Tapi menurut jaksa KPK, Rommy sudah diperiksa oleh dokter di rutan KPK sebelum berangkat menuju Pengadilan Tipikor. Hasilnya Rommy layak bisa mengikuti persidangan pada hari ini.
"Terkait kondisi dari terdakwa tadi pagi kami meminta dokter rutan melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kesehatan terdakwa, dari hasil pemeriksaan yang kami terima disimpulkan terdakwa layak (mengikuti persidangan)," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK pun memperlihatkan hasil surat pemeriksaan Rommy kepada majelis hakim dan kuasa hukum Rommy menyaksikan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk musyawarah menentukan sidang tersebut.
"Jadi saya lihat kondisinya juga sudah pucat ini Pak (Rommy), jadi kita tunda saja lah. Jadi ndak layak juga kita sidangkan orang dalam keadaan sakit begini, ya," kata hakim.
Rommy sebelumnya didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut. Rommy didakwa menerima Rp 255 juta.
Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini