"Memudahkan pencari keadilan, tidak perlu datang ke kantor cukup dari rumah. Tadi gambarnya malah dari sawah sudah bisa mengirim apakah gugatan atau jawab menjawab ini kita menuju lagi kepada tahap e-litigasi, proses jawab menjawab di peradilan cukup dengan elektronik," kata Ketua MA, Hatta Ali, di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan sistem peradilan secara elektronik (e-Litigasi) di lingkungan Peradilan Agama. Selain itu, juga diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan publik di Pengadilan Agama, seperti kepastian jadwal persidangan tanpa perlu penumpukan antrean.