Terlibat Bom, WNI Divonis Mati oleh Pengadilan Filipina

Terlibat Bom, WNI Divonis Mati oleh Pengadilan Filipina

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2005 15:45 WIB
Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis mati oleh pengadilan Filipina karena terlibat dalam pengeboman bus di Manila. Empat orang tewas dalam serangan bom yang terjadi 14 Februari 2004 itu.WNI yang dihukum mati itu diidentifikasi sebagai Rohmat alias Zaki. Pria itu diduga merupakan anggota gerakan radikal Jemaah Islamiyah (JI). Dia ditangkap pada Maret lalu di Filipina selatan.Rohmat dan pengacaranya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. "Kami tidak puas dengan keputusan ini," ujar Erwin Dimayacyac, pembela Rohmat kepada Reuters, Jumat (28/10/2005). "Kami akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Klien kami, Rohmat tidak bersalah. Dia tidak terlibat dalam serangan itu," tegas Dimayacyac.Selain Rohmat, dua militan Filipina, Gamal Baharan alias Tapay dan Angelo Trinidad alias Abu Khalil juga divonis mati atas pengeboman di Manila tersebut. Keduanya dituding sebagai anggota kelompok Abu Sayyaf yang disebut-sebut terkait jaringan al Qaeda pimpinan Osama bin Laden.Pengadilan regional Makati City menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah. Kesimpulan ini berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian para korban serta saksi mata serangan bom di bus penumpang yang menjadi target pengeboman. (ita/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads