"Amanat reformasi sudah dikhianati oleh Presiden Jokowi dan DPR. Reformasi dikorupsi, demokrasi dikorupsi, dan amanat reformasi kita juga dikorupsi," kata Arief kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Arif menilai proses pengesahan UU KPK cacat secara formil sejak awal. Apalagi, dalam prosesnya, pemerintah dan DPR seakan menutup diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai disahkannya revisi UU KPK membuktikan ada upaya pelemahan lembaga antirasuah.
"Suara rakyat diabaikan, sengaja diabaikan bahkan, dan tidak dipedulikan oleh DPR yang katanya wakil rakyat, dan oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Kurang apa lagi ketika ratusan guru besar, kampus, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan sipil yang lain menyampaikan pesan jangan lemahkan KPK," terang Arief.
"Mereka menolak revisi UU KPK, karena itu jelas akan memangkas berbagai kewenangan penting yang dimiliki lembaga antirasuah KPK. Dan juga akan mengebiri independensi KPK, kurang apa lagi sehingga mereka masih tutup mata dan mengesahkan RUU KPK," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu pertanda disahkannya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR. Pengesahan itu pun membuat surat KPK bertepuk sebelah tangan.
Berbagai penolakan itu tak mempengaruhi DPR dan pemerintah. Perubahan UU KPK ini tetap disahkan dan menjadi undang-undang. (idn/imk)