"Sampai pada hari ini, dari aspek hukumnya Kemenag sudah merampungkan rancangan Peraturan Menteri Agama tentang penyelenggaraan jaminan produk halal yang sudah kami bicarakan bersama stakeholder, khususnya dengan MUI," kata Staf Ahli Kemenag, Janedri M Gaffar di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Janedri mengatakan dalam proses sertifikasi produk halal nanti, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan menjalankan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dia mengatakan Kemenag dan LPPOM MUI sudah menyepakati hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalam rangka pemeriksaan atau pengujian produk yang diajukan sertifikasi halalnya nanti oleh pelaku usaha, yang melakukan pemeriksaan adalah LPH dalam hal ini adalah LPPOM MUI yang sudah Settle (mapan) sampai provinsi," imbuhnya.
Setelah diperiksa LPPOM MUI, hasilnya akan diserahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan disidangkan di MUI. Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal, Kemenag akan menerbitkannya sertifikat untuk produk yang diajukan.
"Setelah itu (LPPOM MUI) selesai, disampaikan ke BPJPH untuk diverifikasi, disampaikan ke MUI, oleh MUI nanti langsung akan ditetapkan melalui sidang fatwa halal. Nanti hasilnya diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halalnya," paparnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyoroti kesiapan Kemenag terkait pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 nanti, terutama soal sertifikasi produk halal. Ombudsman menilai beberapa hal belum disiapkan sepenuhnya oleh Kemenag.
"Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton, misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini