Kasus bermula Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai menangkap 4 orang di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Keempatnya adalah WN China, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui.
Keempatnya adalah kapten dan ABK MV Min Lian Yu Yun 61870. Setelah ditangkap, terungkap di kapal itu membawa 1,6 ton sabu. Pengungkapan ini langsung diapresiasi Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung mengecek langsung lokasi dan barang bukti 1,6 ton sabu di Pelabuhan Sekupang. Mereka berdua juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat mengungkap kasus ini.
"Kehadiran kami berdua ke sini menyampaikan ucapan selamat, selain melihat langsung. Ucapan selamat kepada tim gabungan ini dan juga untuk memberikan motivasi kepada anggota-anggota agar lebih bersemangat lagi dalam rangka menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jaringan narkoba internasional," kata Tito di Pelabuhan Sekupang.
Atas perbuatannya, keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Pada 29 November 2018, PN Batam menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya. Hukuman mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungpinang pada 20 Februari 2019.
Atas hal itu, keempatnya tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak permohonan kasasi," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip dari websitenya, Selasa (17/9/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Desnayeti dan Eddy Army. Adapun panitera pengganti perkara nomor 2116 K/PID.SUS/2019 adalah Endrabakti Heris Setiawan. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini