UU KPK Disahkan, Moeldoko: Lihat Perkembangannya ke Depan Seperti Apa

UU KPK Disahkan, Moeldoko: Lihat Perkembangannya ke Depan Seperti Apa

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 17:05 WIB
Foto: Kepala Staf Presiden Moeldoko (Noval DA/detikcom)
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak memandang miring Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan DPR. Moeldoko menegaskan tidak ada yang berubah dari komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.

"Saya tegaskan bahwa Pak Jokowi selaku presiden sama sekali tidak ada niatan dan sama sekali tidak ingin mencoba untuk melakukan perubahan atas komitmennya untuk memberantas korupsi. Ini harus dipahami oleh semuanya. Jangan ada pandangan-pandangan yang minir bahwa Pak Jokowi sekarang berubah, tidak komitmen dan seterusnya, tidak, saya katakan tidak," kata Moeldoko di kantornya, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Moeldoko pun meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan dari Undang-Undang KPK yang telah direvisi oleh DPR. Menurutnya UU KPK sudah final meski pada proses revisi menuai kritik dan masukan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi Undang-Undang KPK ini, jadi walaupun melalui berbagai kritik, masukan, dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai. Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR ya mari semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangannya ke depan seperti apa," ujarnya.


Moeldoko menegaskan, Jokowi masih memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi. Hal ini terbukti dari perbaikan yang diinginkan pemerintah setelah draf revisi Undang-Undang KPK dari DPR diterima. Pemerintah dikatakannya menampung berbagai masukan atas revisi UU KPK.

"Tetapi masyarakat Indonesia pasti juga paham bahwa Undang-Undang KPK itu sudah 17 tahun yang dalam perjalanannya mendapatkan reaksi, mendapatkan kritikan, mendapatkan berbagai masukan dari segala penjuru. Bukan dari pemerintah, bukan dari DPR saja, tetapi juga dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk itulah DPR menampung berbagai aspirasi itu dan sebagai bentuk wujud akumulatif dari semuanya itu adalah proses politik berakhir dan inisiasi dilakukan di DPR untuk melakukan revisi," imbuhnya.


Simak juga video "Revisi UU KPK Sah, Gerindra-PKS Kompak Beri Catatan":

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads