Kepala Disdik Kepri Muhamad Dali, seusai penggeledahan KPK di ruang kerjanya, mengatakan dokumen yang dibawa KPK berupa laporan kegiatan bulanan mulai Januari-Desember 2018 dan Januari-Agustus 2019. Penyitaan itu terkait kasus suap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Total dokumen yang disita ada 2 bundel dokumen.
"Penggeledahan ini terkait kasus suap jabatan yang melibatkan Pak Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif," kata Dali di kantornya, di Tanjungpinang, yang dikutip Antara, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dali mengatakan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kepri sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak memberi uang kepada Nurdin Basirun untuk mendapatkan jabatan eselon II tersebut.
"Saya ikuti proses, ikut open bidding. Tidak, tidak ada uang atau hadiah yang saya berikan kepada gubernur saat itu," ungkap Dali.
Dali naik jabatan dari Kepala Bidang SMK menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kepri pada Juli 2018. Dia menegaskan, belum pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ia mengaku tidak mengetahui kaitan dirinya dengan kasus yang ditangani KPK tersebut.
"Saya agak kaget, terkejut, tiba-tiba dapat informasi KPK sudah tiba di kantor," katanya.
(rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini