"Itulah yang kita dorong sekarang ini supaya antara KPK, kepolisian, kejaksaan meningkatkan sinergitas yang baik untuk mendorong penegakan pemberantasan korupsi dan juga pencegahan. Membangun suatu sistem yang baik seperti pidato bapak presiden," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap suatu kasus di daerah. Menurut Yasonna, hal ini juga untuk menghemat anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menegaskan KPK memang berfungsi mendorong lembaga penegak hukum lainnya bekerja dengan baik. Ia berharap revisi UU KPK ini makin menguatkan sinergi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Akan lebih baik kita melihat suatu sistem yang baik, sehingga orang tidak bisa lagi korupsi. Uang negara bisa terselamatkan dengan baik," kata Yasonna.
Revisi UU KPK telah disahkan dalam rapat paripurna DPR siang tadi. Materi UU KPK yang baru direvisi itu salah satunya soal penghapusan salah satu ayat dalam pasal di Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi. Pasal 19 ayat (2), yang mengatur bahwa KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi, dihapus.
Kini, bunyi Pasal 19 RUU KPK sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini