Jakarta -
UU KPK yang baru direvisi hanya mengatur kedudukan KPK di Ibu Kota dan menghapus kewenangan KPK membentuk perwakilan di daerah provinsi. Menkum HAM
Yasonna Laoly berbicara soal sinergi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
"Itulah yang kita dorong sekarang ini supaya antara KPK, kepolisian, kejaksaan meningkatkan sinergitas yang baik untuk mendorong penegakan pemberantasan korupsi dan juga pencegahan. Membangun suatu sistem yang baik seperti pidato bapak presiden," kata Yasonna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Ia mengatakan KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap suatu kasus di daerah. Menurut Yasonna, hal ini juga untuk menghemat anggaran.
"Bagaimana kalau di daerah nggak jalan? Maka ada kewenangan dari KPK untuk mengambil alih satu penyidikan atau kasus yang mangkrak di daerah atau di mana, KPK dapat mensupervisi. Kalau dibuat di daerah juga anggaran sudah ada polisi, sudah ada jaksa, anggaran juga besar kan," jelasnya.