8 Pengikut Mahdi Jadi Tersangka

8 Pengikut Mahdi Jadi Tersangka

- detikNews
Jumat, 28 Okt 2005 14:16 WIB
Jakarta - Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan 8 orang pengikut Mahdi sebagai tersangka. Kedelapan orang itu diperiksa sejak Kamis (27/10/2005) di Mapolda Sulteng bersama 64 pengikut Mahdi lainnya."Mereka di antaranya telah membacok AKP Imam dan membantu menyeset mayat korban," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo dalam jumpa pers di Mabes polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/10/2005).Mereka yang telah membacok AKP Iman adalah Sahido (30), Ajanudin (40), Bambang (40), dan Nangga (40). Sedangkan yang membantu menyeret mayat korban adalah Lai (35), Olimin (25), Kahar (21), dan Ryaya (42).Selain itu, Aryanto mengungkapkan, hari ini 117 pengikut Mahdi telah menyerahkan diri ke Polda Sulteng. "Di antaranya 32 laki-laki, 40 perempuan, dan 45 orang anak-anak," katanya.Barang bukti yang telah disita berupa 18 buah parang, satu tombak, satu mangkok dan 1 spanduk. Sementara evakuasi terhadap korban bentrokan sudah selesai dilakukan. Namun, polisi masih terus mengejar Mahdi Cs. (umi/)


Berita Terkait