"Dokumen terkait anggaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dua lokasi yang digeledah KPK yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Penggeledahan dilakukan sejak tadi pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, pengusaha Kock Meng serta Abu Bakar sebagai swasta.
Nurdin dan 2 anak buahnya itu dijerat karena diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Sedangkan tersangka Kock Meng, diduga KPK bersama-sama Abu Bakar memberikan suap ke Nurdin dan anak buahnya.
KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya.
Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini