Salah satu masalah yang diatur adalah masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru. Dalam draf 28 Agustus 2019, masa transisi KUHP ditentukan 3 tahun sehingga efektif mulai berlaku pada 2022. Namun, dalam Rapat Panja 15 September 2019, KUHP baru akan dipercepat masa berlakuknya.
"Undang-undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 628 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian bunyi Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP.
Nah, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'? Dalam penjelasan disebutkan:
1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Untuk bisa memenjarakan pelaku 'kumpul kebo' di atas, harus ada syarat mutlak, yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Yang dimaksud anak adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 417 ayat 4 RUU KUHP. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini