Sesuai Keinginan Jokowi, Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

UU KPK Baru

Sesuai Keinginan Jokowi, Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 12:44 WIB
Gedung baru KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah disahkan. Berdasarkan hasil rapat antara pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR, ada sejumlah pasal yang berubah dibanding draf inisiatif DPR sebelumnya.

Salah satu pasal yang berubah adalah pasal yang mengatur Dewan Pengawas KPK. Sementara sebelumnya anggota dewan pengawas dipilih DPR, berdasarkan draf RUU KPK hasil pembahasan pemerintah dan DPR, anggota dewan pengawas dipilih presiden.

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 37E ayat 1 draf revisi UU KPK hasil pembahasan pemerintah dan DPR sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (17/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Nantinya, Presiden akan membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel bakal bertugas menjaring dan menyeleksi orang-orang yang mendaftar sebagai anggota dewan pengawas dan menyerahkan nama-nama hasil seleksi ke presiden.

Setelah itu, presiden bakal mengirimkan nama-nama calon anggota dewan pengawas ke DPR untuk dikonsultasikan. Setelah dikonsultasikan, presiden akan menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan," demikian bunyi pasal 37E ayat 10.

Pemilihan anggota dewan pengawas oleh presiden ini tak disetujui 2 fraksi. Kedua fraksi itu adalah Gerindra dan PKS.

Sebelumnya, dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR disebutkan ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh DPR. Presiden dalam pemilihan dewan pengawas hanya mengusulkan nama ke DPR.

"Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 37E ayat 1 draf revisi UU KPK inisiatif DPR.



Perubahan soal pemilihan dewan pengawas ini sempat disinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan ingin dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden.

"Pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya hanya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9).


Simak Video "Jokowi-DPR Dinilai Inkonstitusional Bila Sahkan Revisi UU KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads