Revisi UU KPK Dibacakan di Paripurna: KPK Lembaga Negara Rumpun Eksekutif

Revisi UU KPK Dibacakan di Paripurna: KPK Lembaga Negara Rumpun Eksekutif

Nur Azizah Rizki Astuti, Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 12:27 WIB
Rapat Paripurna DPR pengesahan revisi UU KPK. (Azizah/detikcom)
Jakarta - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan hasil pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR. Salah satu poin yang disepakati adalah KPK menjadi lembaga negara yang masuk rumpun eksekutif.

"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan poin tersebut merupakan perubahan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017. Dalam putusan MK itu, kata Supratman, KPK disebut sebagai bagian dari cabang pemerintah.

Dia mengatakan, dengan perubahan ini, diharapkan revisi UU KPK dapat mendudukkan KPK sebagai kesatuan lembaga pemerintah. Dia menyebut KPK diharapkan bisa berkoordinasi lebih kuat serta mengurangi ketimpangan dengan institusi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

"Melakukan kerja sama supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.



Poin yang dibacakan ini merupakan hasil pembahasan draf revisi UU KPK antara Baleg DPR dan Pemerintah. Sebelum dibahas dengan pemerintah, dalam draf revisi UU KPK yang dibuat DPR disebutkan KPK merupakan lembaga pemerintah pusat. Berikut ini bunyi Pasal 3 draf revisi UU KPK inisiatif DPR:

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen (haf/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads