"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tersebut dan berhentilah menyebarluaskan atau mentransmisikan ulang pesan tersebut karena akan melanggar undang-undang yang berlaku," kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar melalui siaran pers yang dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Kota Jambi akan segera memperbarui informasi penting kepada masyarakat melalui media informasi yang benar dan dapat dipercaya," kata Abu Bakar.
Menanggapi hoax tersebut, Kepala SD N 47 Kota Jambi, Ansori, turut mengimbau wali murid melalui grup WhatsApp sekolahnya.
"Terkait informasi hoax tersebut, kita mengimbau wali murid untuk tidak mempercayainya karena informasi resmi dari pemerintah kota langsung dia sampaikan," kata Ansori.
Ihwal jadwal libur akibat dampak kabut asap tersebut, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah kota, sehingga pihaknya menunggu informasi resmi dari pemerintah kota. Namun mereka sudah menerapkan pemangkasan jam belajar. Pihaknya juga mewajibkan siswa menggunakan masker dan mengimbau siswa membawa air mineral.
"Dengan kondisi cuaca seperti ini, kita dituntut untuk lebih banyak mengonsumsi air putih, terutama bagi anak-anak, jika siswa tidak membawa air putih, sekolah juga telah menyediakan air putih di kelasnya masing-masing," kata Ansori.
Dalam siaran pers Pemkot Jambi pada 10 September lalu, libur sekolah di Jambi sendiri sudah diberlakukan sejak Senin (9/9) sampai Jumat (13/9) bagi siswa PAUD. Senin (9/9) sampai Rabu (11/9) bagi siswa kelas I-IV SD. Senin (9/9) sampai Selasa (10/9) untuk siswa SD kelas V-VI. (rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini