"Untuk kabut asap, baik dari TK, SD, SMP, dan SMA, pertama, kita wajib pakai untuk masker karena udara sudah tidak sehat," kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Palembang Julinto saat ditemui di Paud Sukrela Palembang, Selasa (17/9/2019).
Selain mewajibkan pemakaian masker, Julinto mengaku telah mengeluarkan surat yang berisi pengunduran jam belajar. Jam masuk sekolah yang biasanya pukul 07.00 WIB kini menjadi pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Julinto menegaskan sekolah juga dilarang melakukan kegiatan olahraga pada pagi hari. Sebab, kondisi kabut asap belum normal dan bakal berdampak pada kesehatan.
"Kita juga melarang aktivitas di luar kelas dan olahraga pada jam pagi tidak boleh. Kalau untuk libur, sampai saat ini masih situasional, menunggu dari pihak terkait DLHK dan Dinkes seperti apa kabut asap ini," katanya.
"Seperti di Kertapati itu kan kabut asap pekat karena ada tetangga (Kabupaten Ogan Ilir) mengalami lahan kebakaran. Untuk itu, tidak masalah kalau nanti dari sekolah mau liburkan," imbuhnya.
Untuk di Palembang sendiri, sampai saat ini tercatat ada 248 SD, 60 SMP, dan lebih dari 300 sekolah swasta. Sedangkan dari kelas pendidikan anak usia dini (PAUD) sedikitnya ada 600 yang telah tersebar.
Diketahui, kabut asap menyelimuti Kota Palembang pada pagi, sore, dan malam hari. Asap sisa kebakaran lahan bahkan menyebabkan udara sangat tidak sehat.
Tercatat berdasarkan data resmi BMKG, kualitas udara sangat tidak sehat mulai pukul 23.00 hingga 07.00 WIB. Ini setelah kebakaran melanda sejumlah daerah di Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Musi Banyuasin. (ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini