Pelaku berinisial RN (36) ditangkap pada Minggu (10/9) lalu di Solok, Sumatera Barat. Pelaku tidak melawan saat ditangkap polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri SM dan T," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (17/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena panik, ketahuan, pelaku mendorong dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Dilanjutkan dengan istri korban,yang kebetulan dia juga ada di TKP," jelas Dicky.
Tati didorong oleh pelaku hingga kepalanya terbentur. Korban juga dipukul di bagian kepala dan dicekik hingga meninggal dunia.
"Pelaku kemudian melarikan diri melalui eternit plafon rumah, lalu pindah ke kontrakan sebelahnya. Di mana pelaku tinggal di sebelah rumah korban," imbuhnya.
Dicky tidak menyampaikan kesulitan polisi mengejar pelaku yang buron selama satu tahun. Namun, kasus pencurian kekerasan atau pembunuhan menjadi atensi jajarannya untuk diungkap.
"Pelaku melarikan diri, tapi komitmen kita untuk setiap kasus itu, apalagi kasus kekerasan akan kita kejar dan di mana pun akan kita ungkap," tuturnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan. Foto: Pelaku pembunuhan pasutri di Bogor ditangkap (Sachril/detikcom) |
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan atau 7 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kedua korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Ciampea, Kabupaten Bogor pada tanggal 30 Mei 2018 lalu. Kedua korban ditemukan tewas pertama kali oleh anaknya.
(mei/mei)












































Barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan. Foto: Pelaku pembunuhan pasutri di Bogor ditangkap (Sachril/detikcom)